Azis Syamuddin Ditangkap
Mengakunya Lagi Isolasi Mandiri, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Ditahan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin beralasan sedang isolasi mandiri. Namun, KPK tidak percaya begitu saja. Azis Syamsuddin dijemput dan diperiksa Covid
Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
Setelah itu, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli Bahuri.
Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis Syamuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, ditukarkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli Bahuri.
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upaya Jemput Paksa Atas Azis Syamsuddin Dilakukanuntuk Klarifikasi Alasan Dia Jalani Isoman
Baca juga: Wakil Ketua DPR Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Pondok Pinang, Langsung Ditahan
Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan
Baca juga: Azis Syamsuddin Sudah Beri Uang Suap ke Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Ini Rinciannya