KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan

Beredar kabar Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin diduga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Golkar itu diduga tersangkut kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. 

Namun, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari KPK ihwal penetapan tersangka Azis Syamsuddin

"Sampai hari ini kami di Golkar, belum pernah melihat surat penetapan tersangka terhadap saudara kita Pak Azis Syamsuddin," kata Supriansa kepada Kompas TV, Kamis (23/9/2021).

Ia juga mengatakan, Partai Golkar akan selalu menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Azis di KPK

"Kami dari Partai Golkar tentu menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan pak Azis Syamsudin di KPK," ujarnya. 

Anggota Komisi III DPR RI ini berharap Azis dan keluarganya bisa menerima cobaan ini dengan sabar dan tawakal. 

"Mari kita mendoakan Pak Azis dan keluarga sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan yang berat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Baca juga: Emas di Blok Wabu Papua Bernilai Rp 221,7 Triliun, Luhut dan Haris Azhar Ribut Karena Ini

Baca juga: Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 1,75 Miliar

Baca juga: Kantor Bupati Hulu Sungai Utara Digeledah KPK , Tiga Orang Kini Jadi Tersangka Dugaan Suap

Keterangannya tersebut terungkap dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved