Azis Syamsuddin Ditangkap

Azis Syamsuddin Sudah Beri Uang Suap ke Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Ini Rinciannya

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijebloskan ke penjara karena diduga memberi suap ke penyidik KPK. Uang suap itu baru diserahkan senilai Rp 3,1 Miliar

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

Azis Syamsuddin sendiri dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.

Azis Syamsuddin rencananya diperiksa pada Jumat. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.

KPK sudah memeriksa swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19.

Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Wakil Ketua DPR Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Pondok Pinang, Langsung Ditahan

Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan

Baca juga: Golkar Siap Bela Azis Syamsuddin yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved