Azis Syamsuddin Ditangkap
Azis Syamsuddin Sudah Beri Uang Suap ke Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Ini Rinciannya
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijebloskan ke penjara karena diduga memberi suap ke penyidik KPK. Uang suap itu baru diserahkan senilai Rp 3,1 Miliar
Azis Syamsuddin sendiri dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.
Azis Syamsuddin rencananya diperiksa pada Jumat. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
KPK sudah memeriksa swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19.
Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Wakil Ketua DPR Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Pondok Pinang, Langsung Ditahan
Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan
Baca juga: Golkar Siap Bela Azis Syamsuddin yang Diduga Terlibat Kasus Suap