Azis Syamsuddin Ditangkap
Azis Syamsuddin Sudah Beri Uang Suap ke Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Ini Rinciannya
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijebloskan ke penjara karena diduga memberi suap ke penyidik KPK. Uang suap itu baru diserahkan senilai Rp 3,1 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin dijemput paksa KPK dari tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu dini hari.
Di kasus ini, kata Firli Bahuri, Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Agustus 2020.
Azis Syamsuddin meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Kasus itu sedang diselidiki KPK. Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan KPK dan ditahan setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.
Setelah itu, Stepanus Robin Pattuju mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Selanjutnya, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis Syamsuddin.
Uang ditransfer Azis Syamsuddin ke rekening Maskur secara bertahap.
Masih di Agustus 2020, Stepanus Robin Pattuju datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap.
Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli Bahuri.
“Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” katanya.
Azis Syamsuddin sendiri dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.
Azis Syamsuddin rencananya diperiksa pada Jumat. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
KPK sudah memeriksa swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19.
Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Wakil Ketua DPR Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Pondok Pinang, Langsung Ditahan
Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan
Baca juga: Golkar Siap Bela Azis Syamsuddin yang Diduga Terlibat Kasus Suap