Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra yang Kini Bela Moeldoko, Pernah Jadi Tersangka Era SBY

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra jadi pengacara kubu Moeldoko untuk lakukan uji materi ihwal AD/ART Partai Demokrat.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS.COM
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra jadi pengacara kubu Moeldoko untuk lakukan uji materi ihwal AD/ART Partai Demokrat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Ketua Umum Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB)  Moeldoko menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.

Kubu Moeldoko diketahui mengajukan uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). 

Pengajuan uji materi ini merupakan langkah pengujian formil dan materil ihwal AD/ART Partai Demokrat yang disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Yusril, Jumat (24/9/2021). 

Menurut Ahli hukum tata negara itu, MA berhak menguji AD/ART partai politik. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik. 

Yusril juga mengaku telah menyiapkan pendapat yang dapat meyakinkan majelis hakim agar uji materi AD/ART itu bisa dilaksanakan di MA.

Salah satu alasannya yaitu penyusunan AD/ART harus mengacu terhadap Undang-Undang Partai Politik.

"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata Manteri Hukum dan Perundang-undangan di era Abdurrahman Wahid (1999-2001) ini.

Baca juga: Kubu Moeldoko Belum Menyerah, Sewa Yusril Ajukan Uji Materi AD/ART Demokrat ke MA

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tiga Saksi yang Diajukan KLB Deli Serdang Akui AHY Ketum Demokrat

Baca juga: Kubu Moeldoko dan AHY Saling Serang Usai Partai Demokrat Ulang Tahun, Yasonna Laoly Ikut Keseret

Dalam kiprahnya di politik, sejak pemilu 2019 Yusril memang cukup dekat dengan istana di bawah Presiden Jokowi. 

Pada pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dia pimpin secara resmi menyatakan sikap mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pernyataan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional PBB yang berlangsung di Ancol, Jakarta pada Minggu (27/1/2019). Keputusan Rakernas PBB ini  tidak mengejutkan. Sebab,  beberapa waktu Yusril lalu tercatat sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf. 

Dan yang cukup menarik dalam kaitan dengan Partai Demokrat, saat partai ini berkuasa di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril pernah jadi tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum pada 2010 silam.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini disampaikan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Jumat 25 Juni 2010 lalu.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Hartono Tanoesoedibjo. Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana Sisminbakum. 

Dengan nada agak jengkel, Yusril menjelaskan kasus yang menjeratnya tidak murni hukum. Tapi kasus yang sengaja "dikasuskan". 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved