Berita Nasional
Kubu Moeldoko Belum Menyerah, Sewa Yusril Ajukan Uji Materi AD/ART Demokrat ke MA
Partai Demokrat kubu Moeldoko belum menyerah. Mereka menyewa pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk ajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung
TRIBUNJAMBI.COM - Partai Demokrat Kubu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang menggandeng advokad Yusril Ihza Mahendra.
Partai Demokrat kubu Moeldoko ini mengajukan judicial review (JR) atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Empat kader Demokrat kubu KLB yang menjadi pemohon dalam JR ini ialah eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Dikatakan Yusril Ihza Mahendra, uji materi meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," katanya dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Menurut Yusril Ihza Mahendra, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik hal baru dalam hukum Indonesia.
Yusril Ihza Mahendra mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai politik.
Yusril Ihza Mahendra beralasan, AD/ART dibuat partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik.
"Kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," katanya.
Yusril Ihza Mahendra punya pandangan, mahkamah partai yang merupakan peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART.
Begitu pula pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa putusan tata usaha negara.
Yusril Ihza Mahendra telah menyusun argumen yang meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai UU atau tidak.
"Penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata dia.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak.
Yusril Ihza Mahendra juga membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.