Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra yang Kini Bela Moeldoko, Pernah Jadi Tersangka Era SBY

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra jadi pengacara kubu Moeldoko untuk lakukan uji materi ihwal AD/ART Partai Demokrat.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS.COM
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra jadi pengacara kubu Moeldoko untuk lakukan uji materi ihwal AD/ART Partai Demokrat. 

"Orang jadi tersangka korupsi itu, seperti kena kasus subversif. Tidak mungkin ada yang lolos. Pasti dihukum. Bagi saya, ini membunuh hidup saya. Karena seseorang yang pernah kena kasus dengan ancaman minimal lima tahun tidak bisa menjadi anggota DPR atau jabatan publik lainnya," kata Yusril dalam diskusi "Penegakan Hukum Kasus Sisminbakum", di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 16 Juli 2010. 

Dua tahun kemudian,  Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus ini. Surat penghentian penyidikan atau SP3 diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman. Yusril pun melenggang. 

Berita ini telah tayang di Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved