Berita Nasional
Wakil Ketua DPR Disebut Sebagai Pemberi Suap ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robbin
Azis Syamsuddin disebut jaksa dalam sidang perdana dengan terdakwa AKP Stepanus Robbin Pattuju. Stepanus Robbin merupakan eks penyidik KPK
“Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” katanya.
Di persidangan itu, Stepanus Robbin Pattuju meminta maaf pada masyarakat karena perbuatan yang dilakukannya itu.
“Saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Stepanus Robbin Pattuju dan Maskur dikenai Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Penyidik KPK
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Bocorkan Keberadaan Harun Masiku Sebenarnya Ada di Indonesia: Sinyal Itu Ada
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Suap Rp 11 Miliar Dari Beberapa Orang