AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Suap Rp 11 Miliar Dari Beberapa Orang
AKP Stepanus Robin Pattuju eks penyidik KPK ternyata menerima uang suap Rp 11 Miliar. Hal itu terungkap dari dakwaan jaksa
TRIBUNJAMBI.COM – AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dakwaan kasus yang menjeratnya, Senin (13/9/2021).
Stepanus Robin Pattuju yang merupakan Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa jaksa menerima uang senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS.
Sidang perdana Stepanus Robin Pattuju digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Stepanus Robin Pattuju menerima uang untuk mengurus lima kasus dugaan korupsi.
“Terima dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan memaparkan sumber uang yang diterima Stepanus Robin Pattuju dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, M Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai. Juga menjadi terdakwa dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar.
Azis Syamsuddin sekarang ini Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
JPU juga menyebut Stepanus Robin Pattuju menerima uang dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna Sebesar Rp 507,39 juta.
Serta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.
Dijelaskan JPU, Stepanus Robin Pattuju juga dapat dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Rp 5.197.800.000
Dikatakan Jaksa, uang itu diberikan pada Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa lain dalam kasus ini yaitu pengacara Maskur Husain guna mengurus perkara korupsi yang ditangani KPK.
“Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK,” ujar jaksa.
Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain tersangka terkait dengan dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.