AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Suap Rp 11 Miliar Dari Beberapa Orang

AKP Stepanus Robin Pattuju eks penyidik KPK ternyata menerima uang suap Rp 11 Miliar. Hal itu terungkap dari dakwaan jaksa

Editor: Rahimin
(Dhemas Reviyanto)
Stepanus Robin Pattuju. AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Suap Rp 11 Miliar Dari Beberapa Orang 

Tapi,  penyidikkan terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut dan diduga keduanya juga menerima suap dari pihak-pihak berperkara lainnya.

Stepanus Robin Pattuju diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyidik KPK dalam sidang yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 31 Mei lalu.

Stepanus Robin Pattuju dinyatakan menerima suap sebesar Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Azis Syamsuddin Hari Ini Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Yang Menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Tiba-tiba AKP Stepanus Robin Pattuju Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin

Baca juga: Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved