Azis Syamsuddin Hari Ini Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Yang Menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju

Rabu (9/6/2021) ini rencananya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Editor: Rahimin
KOLASE TRIBUN JAMBI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). Azis Syamsuddin Hari Ini Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Yang Menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju 

Azis Syamsuddin Hari Ini Akan Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Yang Menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju

TRIBUNJAMBI.COM - Rabu (9/6/2021) ini rencananya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pemeriksaan Azis Syamsuddin ini sudah dijadwalkan sebelumnya,

Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Rencana pemeriksaan politisi Partai Golkar ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/6/2021) malam.

Ali Fikri bilang, surat panggilan sudah dikirimkan oleh KPK kepada Azis Syamsuddin secara patut menurut hukum

"Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Patruju) dkk," katanya.

"Dan untuk itu kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali Fikri.

Ali Fikri bilang,  Azis Syamsuddin merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut.

"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar dia.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (7/5/2021).

Menurut Ali, Azis mengonfirmasi ketidakhadirannya secara tertulis.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved