Usai Diperiksa KPK, Tiba-tiba AKP Stepanus Robin Pattuju Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin

AKP Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ditahan KPK.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ilham
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye. Usai Diperiksa KPK, Tiba-tiba AKP Stepanus Robin Pattuju Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin 

Usai Diperiksa KPK, Tiba-tiba AKP Stepanus Robin Pattuju Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin 

TRIBUNJAMBI.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ditahan KPK.

AKP Stepanus Robin Pattuju awalnya penyidik KPK. Namun, ia yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Saat menjalani sidang etik, AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku pada Dewan Pengawas KPK kalau ia menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Serta menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Namun, keterangan itu diralat AKP Stepanus Robin Pattuju usai diperiksa KPK.

Akan tetapi, ditemui usai pemeriksaan di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju mengelak dan mengaku sudah meralatnya.

"Enggak, enggak, enggak (benar), itu sudah saya ubah semuanya. Sudah saya ralat semuanya," katanya usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/6/2021).

AKP Stepanus Robin Pattuju menyatakan, tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini selain dirinya dan pengacara bernama Maskur Husain.

"Ya pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung Jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain, terima kasih," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK  menyebut mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, menerima uang sebanyak Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).

Stepanus Robin Pattuju adalah penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, tetapi Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam sidang etik, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.

Jerinx SID Bebas dari Penjara, Masihkah Kritis Terhadap Pemerintah? Begini Jawaban Kuasa Hukum

Pelatih Malaysia Mata-matai Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam, Ternyata Ini Tujuannya

Begini Nasib 6 Preman yang Nekat Keroyok Anggota TNI di Terminal Purabaya Surabaya

Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ralat Keterangan, AKP Stepanus Robin Bantah Terima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved