Berita Nasional
Wakil Ketua DPR Disebut Sebagai Pemberi Suap ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robbin
Azis Syamsuddin disebut jaksa dalam sidang perdana dengan terdakwa AKP Stepanus Robbin Pattuju. Stepanus Robbin merupakan eks penyidik KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam sidang dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robbin Pattuju.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana AKP Stepanus Robbin Pattuju atas kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Selama penyelidikan, selama menjadi penyidik KPK, Stepanus Robbin Pattuju diduga tak hanya mendapatkan suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Namun, Stepanus Robbin Pattuju juga dari empat orang lainnya.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Senin (13/5/2021).
Stepanus Robbin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11,5 miliar.
Uang tersebut terdiri dari 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 513,29 juta.
Dijelaskan jaksa, uang itu diterima Stepanus Robbin Pattuju bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak.
Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari M Syahrial, kedua uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Ketiga Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, lalu sejumlah Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
“Dari Rita Widyasari sejumlah RP 5.197.800.000,” kata jaksa menjelaskan.
Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara yang dipenjara selama 10 tahun karena divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Isi dakwaan, nama Azis Syamsuddin disebut beberapa kali.
Jaksa menduga Azis Syamsuddin adalah pihak yang berperan mempertemukan M Syahrial dengan Robin pada medio Oktober 2020.
Azis Syamsuddin bersama Aliza memberikan uang senilai Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur Husain.
Pemberian itu, diduga untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza yakni dugaan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur sepakat mengurusi perkara yang diduga melibatkan Azis dan Aliza dengan meminta imbalan masing-masing senilai Rp 2 miliar.
Setelah menyetujui permintaan itu, Azis disebut mengirimkan uang Rp 300 juta melalui rekeningnya, ke Robin dan Maskur.
“Sejumlah 100.000 dollar AS pada 5 Agustus 2020, dan pada Agustus 2020 hingga Maret 2021 sejumlah 171.900 dollar Singapura,” ucap jaksa.
Total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur adalah Rp 3.099.887.000 miliar dan 36.000 dollar AS.
Robin diduga menerima Rp 797.887.000, sedangkan Maskur mendapat bagian Rp 2,3 miliar dan 36.000 dollar AS dari total pemberian Azis dan Aliza.
Selain diduga memberikan uang pada Robin dan Maskur, Azis Syasuddin juga dikatakan menjadi pihak yang mengenalkan Robin pada Rita Widyasari.
“Bahwa pada Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” jaksa menjelaskan.
Setelah dikenalkan Azis, Robin dan Maskur mendatangi Lapas Kelas II Tangerang untuk menemui Rita dan menawarkan jasanya mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah itu, Robin dan Maskur menawarkan jasa tersebut dengan imbalan Rp 10 miliar serta 50 persen dari total aset yang dikembalikan menjadi milik Maskur.
Kata jaksa, Robin sempat mengambil uang sejumlah 200.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita.
Uang itu diambilnya di rumah dinas Azis Syamsuddin bersama seorang saksi bernama Agus Susanto.
Tak Ajukan Eksepsi
Stepanus Robbin Pattuju mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa, kecuali terkait aliran dana yang diberikan Azis Syamsuddin.
Di persidangan, Stepanus Robbin Pattuju mengaku tidak pernah menerima uang dari Azis Syamsuddin maupun Azila.
“Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” katanya.
Di persidangan itu, Stepanus Robbin Pattuju meminta maaf pada masyarakat karena perbuatan yang dilakukannya itu.
“Saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Stepanus Robbin Pattuju dan Maskur dikenai Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Penyidik KPK
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Bocorkan Keberadaan Harun Masiku Sebenarnya Ada di Indonesia: Sinyal Itu Ada
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Suap Rp 11 Miliar Dari Beberapa Orang