Berita Nasional

AKP Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Penyidik KPK

AKP Stepanus Robin Pattuju penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. 

Editor: Rahimin
(Dhemas Reviyanto)
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). AKP Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Penyidik KPK 

AKP Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Penyidik KPK

TRIBUNJAMBI.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. 

Stepanus Robin Pattuju diberhentikan secara tidak hormat sebagai penyidik KPK.

Stepanus Robin Pattuju diberhentikan secara tidak hormat melalui keputusan dari Dewan Pengawas KPK, Senin (31/5/2021).

Setelah dipecat sebagai penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada KPK dan Polri.

Stepanus Robin Pattuju dipecat karena ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Stepanus Robin Pattuju sendirimerupakan penyidik KPK asal Polri. Kini ia sudah ditahan atas kasus tersebut.

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," katanya usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin.

Stepanus Robin Pattuju menerima keputusan tersebut dan siap mempertanggung jawabkannya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," ujarnya.

Sementara, Anggota Dewas Albertina Ho menyebut, Stepanus Robin Pattuju telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina Ho dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin.

Kata Albertina Ho, tindakan Stepanus Robin Pattuju tidak bisa diampuni.

Tindakan tersebut, sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi KPK terhadap penanganan perkara tersebut.

Albentina Ho bilang,  tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Stepanus Robin Pattuju .

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved