Berita Nasional

Wakil Ketua DPR Disebut Sebagai Pemberi Suap ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robbin

Azis Syamsuddin disebut jaksa dalam sidang perdana dengan terdakwa AKP Stepanus Robbin Pattuju. Stepanus Robbin merupakan eks penyidik KPK

Editor: Rahimin
(Dhemas Reviyanto)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Wakil Ketua DPR Disebut Sebagai Pemberi Suap ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robbin 

Pemberian itu, diduga untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza yakni dugaan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur sepakat mengurusi perkara yang diduga melibatkan Azis dan Aliza dengan meminta imbalan masing-masing senilai Rp 2 miliar.

Setelah menyetujui permintaan itu, Azis disebut mengirimkan uang Rp 300 juta melalui rekeningnya, ke Robin dan Maskur.

“Sejumlah 100.000 dollar AS pada 5 Agustus 2020, dan pada Agustus 2020 hingga Maret 2021 sejumlah 171.900 dollar Singapura,” ucap jaksa.

Total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur adalah Rp 3.099.887.000 miliar dan 36.000 dollar AS.

Robin diduga menerima Rp 797.887.000, sedangkan Maskur mendapat bagian Rp 2,3 miliar dan 36.000 dollar AS dari total pemberian Azis dan Aliza.

Selain diduga memberikan uang pada Robin dan Maskur, Azis Syasuddin juga dikatakan menjadi pihak yang mengenalkan Robin pada Rita Widyasari.

“Bahwa pada Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” jaksa menjelaskan.

Setelah dikenalkan Azis, Robin dan Maskur mendatangi Lapas Kelas II Tangerang untuk menemui Rita dan menawarkan jasanya mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah itu, Robin dan Maskur menawarkan jasa tersebut dengan imbalan Rp 10 miliar serta 50 persen dari total aset yang dikembalikan menjadi milik Maskur.

Kata jaksa, Robin sempat mengambil uang sejumlah 200.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita.

Uang itu diambilnya di rumah dinas Azis Syamsuddin bersama seorang saksi bernama Agus Susanto.

Tak Ajukan Eksepsi

Stepanus Robbin Pattuju mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa, kecuali terkait aliran dana yang diberikan Azis Syamsuddin.

Di persidangan, Stepanus Robbin Pattuju mengaku tidak pernah menerima uang dari Azis Syamsuddin maupun Azila.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved