Berita Merangin
Satresnarkoba Polres Merangin Amankan Ganja dan Sabu, Inilah Daftar Tersangkanya
Berita Merangin-Dalam kurun dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Merangin amankan sembilan tersangka dengan barang bukti narkotika.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dalam kurun dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Merangin amankan sembilan tersangka dengan barang bukti narkotika.
Barang bukti yang diamankan adalah jenis ganja seberat 163,31 gram dan sabu seberat 11,99 gram.
Keterangan kasus itu disampaikan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P dalam konferensi pers, Selasa (14/9/2021) di Aula Mapolres Merangin.
Mereka yang diamankan yakni Erfindi Surya (20) warga Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Armada (45) warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang.
Kemudian M Dodi (21) dan Welliam Sameron (17) merupakan warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya Nurgianto (38) warga Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kemudian Sadli (30) yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Abu Bakar (28) warga Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Zorfan (40) dan Yon Lianto (37) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Kapolres menyampaikan dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika, adalah data sejak pertengahan bulan Juli.
"Ungkap kasus sejak pertengahan bulan Juli hingga September 2021 mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu," ungkap Kapolres, Selasa (14/9/2021).
Sementara untuk lokasi terjadinya pelanggaran tindak pidana itu di Kecamatan Jangkat Timur, Renah Pamenang tiga orang, Kecamatan Bangko, dan Margo Tabir.
Di antara mereka, Kapolres mengungkapkan terdapat beberapa merupakan mantan narapidana.
"Ada beberapa di antaranya memang residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Sementara total barang bukti berupa tiga batang tanaman ganja dengan berat 163,31 gram, sabu seberat 11,99 gram serta uang tunai ratusan ribu, dan handphone.
Kepada mereka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Kasus Pembunuhan Plt BPBD Merangin, Rumah Sakit Minta Hasil Dijemput
Baca juga: Kursi Wakil Bupati Merangin Jadi Rebutan Partai Pengusung, Golkar Usulkan Nama Setelah PPP