Pejabat BPBD Merangin Tewas

Polisi Tunggu Hasil Visum Kasus Pembunuhan Plt BPBD Merangin, Rumah Sakit Minta Hasil Dijemput

Berita Merangin-Antara pihak kepolisian dan rumah sakit saling tunggu hasil visum terkait kasus pembunuhan Plt BPBD Merangin, Syafri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Darwin Sijabat/tribunjambi
Pelaku Pembunuhan Plt BPBD Diamankan Polisi, Kapolres Merangin : Pelaku Sempat Bawa Kabur Sepeda Motor dan Kotak Merah 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Antara pihak kepolisian dan rumah sakit saling tunggu hasil visum terkait kasus pembunuhan Plt BPBD Merangin, Syafri.

Perkembangan kasus pembunuhan Syafri (55) Plt Kepala BPBD Merangin beberapa waktu lalu kini sudah sudah tahap I.

Namun sampai saat ini pihak polisi masih menunggu hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati itu masih menunggu hasil visum.

"Kasus Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin sudah tahap satu dan masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit," ujar AKP Indar Senin (13/9/2021).

AKP Indar Wahyu menambahkan jika saat ini pihaknya masih melengkapi P 19 dan jika sudah lengkap maka langsung lanjut ke tahap dua.

"Jika sudah lengkap langsung P21" timpalnya.

Sementara itu Direktur RSUD Kolonel Abunjani, Sephelio menjelaskan bahwa visum merupakan permintaan polisi atau keluarga korban melalui surat ke rumah sakit.

Sedangkan untuk hasil visum itu juga hanya boleh diminta polisi dan pihak keluarga juga mendapatkan salinan dari kepolisian.

"Setelah dilakukan visum, hasilnya diserahkan ke polisi," kata dr Sephelio melalui sambungan telepon, Selasa (14/9/2021).

Sementara terkait keterangan hasil visum yang ditunggu pihak kepolisian dari rumah sakit dikatakan dr Sephelio agar polisi segera menjemputnya.

"Yang berhak menjemput hasil visum itu adalah polisi, bukan diantar pihak rumah sakit," katanya.

Kata direktur yang baru menjabat itu bahwa hasil visum tersebut bisa saja sudah keluar. Sebab kejadian tersebut telah terjadi sekitar satu bulan silam.

Untuk diketahui, Syafri dibunuh Redian Tubagus Rangga (28) dengan linggis, warga desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko pada 29 Juli 2021 lalu.

Pelaku tak lain merupakan tukang kebun korban yang bekerja dalam beberapa tahun terakhir

Tak hanya membunuh, pelaku juga sempat menjarah harta benda korban. Beberapa harta korban yang digasak pelaku seperti jam tangan bermerek, cincin batu, sepeda motor, hingga uang tunai senilai Rp 8 juta. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca juga: Plt Bupati Merangin Minta Pelaku Pembunuh Syafri Dihukum Setimpal

Baca juga: Tak Terima Dimarahi, Redian Pukul Kepala Plt BPBD Merangin dengan Linggis

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved