Ditahan KPK, Ini Nama 17 Tersangka yang Diduga Berperan dalam Jual Beli Jabatam di Probolinggo

KPK kini menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Editor: Teguh Suprayitno
ist
17 Tersangka yang Diduga Berperan dalam Jual Beli Jabatam di Probolinggo di Tahan KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 kini masih diusut KPK.

Kini KPK resmi menahan 17 tersangka yang berstatus pemberi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo 2021.

Diungkapkan Deputi Penindakan Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kemudian 17 tersangka langsung ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).

Adapun identitas 17 tersangka yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Sebanyak 17 orang itu ditahan terpisah.

Baca juga: Tangis Istri Pecah, Lettu Dirman Pulang Tak Bernyawa: Dia Pulang Begitu Cepat

Baca juga: Bupatinya Ditangkap Korupsi, Warga Banjarnegara Pasang Spanduk: Semoga Tidak Kembali Lagi Pak!

Baca juga: Cerita Pratu Iqbal Selamat Saat Diserang 50 Anggota KST, Dihujani Peluru hingga Melompat ke Sungai

Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Terakhir, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

KPK akan segera mengebut pemberkasan mereka.

Komisi antikorupsi meminta masyarakat bersabar.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved