Berita Kota Jambi
Kedapatan Pungli Pedagang Saat PPKM Level 4, Dua Oknum Satpol PP Kota Jambi Dipecat
Dua oknum Satpol PP Kota Jambi dipecat dengan tidak hormat karena pungli kepada pedagang saat pengetatan PPKM Jambi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua oknum Satpol PP Kota Jambi diberhentikan dengan tidak hormat.
Lantaran kedapatan pungli kepada pedagang saat pengetatan PPKM Jambi.
Dua oknum itu berinisial Zh dan Rc diberhentikan sejak Senin (30/8/2021).
"Kita sudah lakukan apel luar biasa, dan keduanya sudah tidak bertugas lagi sejak saat itu," ucap Mustari Kasatpol PP Kota Jambi, Rabu (1/9/2021).
Ia mengatakan, keduanya bukan kali pertamanya melakukan pungli.
Sebelumnya kedua orang tersebut sudah pernah lakukan pungli sebelum adanya Pandemi Covid-19.
Mustari mengatakan, keduanya menarik pungutan saat jadwal tidak bertugas.
"Dan itu bukan kapasitas mereka untuk melakukan tindakan saat adanya pelanggaran," jelas dia.
Nominal pungli yang mereka dapatkan tidak besar, namun kejadian tersebut tidak dapat ditolerir.
"Tertuang dalam kode etik, dan beberapa dasar hukum lainnya," lanjut dia.
Baca juga: Ada 3 Potensi Pungli di Dinas Pendidikan Batanghari, Ridwan: Jika Ada Tolong Bantu Rekam
Baca juga: Pungli di TPU Khusus Covid-19 Bandung hingga Rp 4 Juta, Begini Nasib Pemikul Jenazah
Baca juga: Wakil Wali Kota Jambi Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Oknum Pungli di Dukcapil