Pungli di TPU Khusus Covid-19 Bandung hingga Rp 4 Juta, Begini Nasib Pemikul Jenazah

Pungli yang dikenakan pada ahli waris pasien meninggal Covid-19 bervariasi, untuk jenazah muslim sebesar Rp. 2,8 juta sementara nonmuslim Rp 4 juta.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ilustrasi proses pemakaman jenazah Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pelaku pungli di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut dipecat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memecat seorang petugas pemikul jenazah Covid-19 TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.

Pungli yang dikenakan pada ahli waris pasien meninggal Covid-19 bervariasi, untuk jenazah muslim sebesar Rp. 2,8 juta sementara nonmuslim Rp 4 juta.

Kini pemikul jenazah tersebut sedang dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dilansir dari Antara, Minggu (11/7/2021).

Menurutnya aksi pungli yang meresahkan tidak dapat ditolerir. Terlebih pungli yang dilakukan berkaitan dengan aksi kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19.

Yana juga menegaskan, TPU Cikadut merupakan lokasi pemakaman khusus Covid-19 di Kota Bandung.

Sehingga, semua pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat dimakamkan di lokasi tersebut tanpa pungutan biaya, serta tidak membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Pasalnya, para pekerja di TPU Cikadut termasuk pemikul jenazah merupakan tenaga yang dibayar Pemkot sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

Diketahui, pelaku pungli di TPU Cikadut bernama Redi. Dirinya merupakan tenaga pemikul tambahan yang ditugaskan sejak Februari 2021 lalu.

Aksinya diketahui setelah satu masyarakat yang melaporkan pungli di TPU Cikadut dan viral di media sosial.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved