Moeldoko akan Laporkan Dua Peneliti ICW ke Polisi Gegara Tuduhan Invermectin
Moeldoko akan laporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut dirinya terlibat melakukan distribusi Ivermectin.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko angkat bicara soal tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut dirinya terlibat melakukan distribusi Ivermectin.
Ivermectin sendiri diklaim sebagai obat yang dapat digunakan sebagai terapi Covid-19.
Moeldoko mengatakan ICW telah bertindak sembrono dengan menuduh dirinya terlibat distribusi Ivermectin.
Karena itu, pihak Moeldoko menyatakan akan menggugat dua peneliti ICW, yaitu Egi Primayoga dan Miftachul Choir dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua. Cara-cara sembrono seperti ini akan merusak karena ini mengarah pada pembunuhan karakter seseorang yang kebenarannya tidak jelas,” ujar Moeldoko pada konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
“Apalagi dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi. Ini apa-apaan?” imbuh mantan Panglima TNI itu.
Moeldoko menyebut, sebenarnya ia dapat memberi kesempatan pada ICW untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi.
“Anda meminta maaf, klarifikasi, cabut pernyataan. Selesai. Tapi, kalau itu tidak Anda lakukan, saya harus lapor polisi,” ujar Moeldoko.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Moeldoko menambahkan, tuduhan ICW sudah termasuk pencemaran nama baik.
Baca juga: PKS Curiga Baliho Anies for Presiden 2024 Dibuat Pembenci Gubernur DKI
Baca juga: Bambang Widjojanto Peringatkan DPR Soal Polemik Pemilihan Calon Anggota BPK: Jangan Main-main
Baca juga: Zulkifli Hasan Sebut Demokrasi PAN Baik-baik Saja Meski Kursi Melayang
Namun, ia mengaku Moeldoko sengaja memberi kesempatan pada ICW untuk membuktikan hasil riset mereka terkait perburuan rente dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras.
“Saya mempunyai pendapat hukum yang sangat kuat bahwa unsur pencemaran nama itu terbukti. Tapi Pak Moeldoko menyampaikan pada saya, jangan langsung lapor. Tapi, beri kesempatan pada mereka membuktikan tuduhannya. Supaya semua fair, saya tidak semena-mena,” urai Otto.
Karena itulah, Otto menyebut Moeldoko tidak langsung melaporkan ICW pada polisi. Lewat somasi itu, Otto mengatakan, ICW mestinya membuktikan tuduhan mereka sebagai pihak yang mengeluarkan riset.
“Karena seseorang menuduh orang lain, dialah yang harus membuktikan. Kalau dia punya bukti, maka kami akan klarifikasi. Tapi sampai sekarang, ICW tidak memiliki bukti-bukti.” kata Otto.
Otto menilai ICW sendiri telah mengaku salah dengan menyatakan ada misinformasi dalam pernyataan soal keterlibatan Moeldoko dalam ekspor beras.
“Pak Moeldoko dituduh bekerja sama dengan Noorpay dan HKTI melakukan ekspor beras. Mereka mengatakan, itu kami misinformasi. Kalau misinformasi, berarti Anda salah dong. Kalau salah, cabut pertanyaan dan minta maaf,” ujarnya.
