Mantan Mensos Divonis

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Terima Divonis Hakim 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti menerima suap. Juliari Batubara divonis hakim 11 tahun penjara. Juliari Batubara menerima vonis itu

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terima divonis Hakim 12 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 12 Tahun Penjara.

Juliari Batubara divonis 12 Tahun Penjara karena terbukti menerima suap.

Juliari Batubara menerima vonis 12 tahun tersebut.

Juliari Batubara tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara suap penyediaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tersebut.

"Beliau (Juliari Batubara) sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, dilansir dari Antara, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dalam perkara ini. Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000, yang apabila tidak diganti maka akan dipidana selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Juliari Batubara untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Vonis untuk Juliari Batubara ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari Batubara lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.

Di perkara ini, Juliari Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar.

Serta dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Mengenai langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam perkara Juliari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengatakan KPK menunggu keputusan Juliari Batubara.

"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus 'fair', apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami (menunggu) sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," kata Alexander.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara TIdak Terima Divonis 12 Tahun Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Juliari Batubara Minta Dibebaskan: Akhirilah Penderitaan Kami 

Baca juga: Juliari Batubara Akui Ini Penyebab Dia Terjerat Korupsi Bansos, Hakim: Waduh Fatal Itu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved