Mantan Mensos Divonis
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara TIdak Terima Divonis 12 Tahun Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Berita Nasional - Hakim akhirnya menjatuhkan vonis ke Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara TIdak Terima Divonis 12 Tahun Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim akhirnya menjatuhkan vonis ke Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Vonis yang diberikan ke Juliari Batubara lebih berat dari tuntutan jaksa.
Juliari Batubara divonis 12 Tahun Penjara. Sementara, tuntutan dari jaksa penuntut umum adalah 11 Tahun penjara.
Juliari Batubara menyatakan pikir-pikir atas vonis 12 Tahun Penjara dan denda Rp 500 juta.
Sidang vonis Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).
Majelis hakim menilai Juliari Batubara terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa, untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail, Senin.
"Sehingga nanti ada kesempatan bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan yang diambil dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain tadi yang sudah dibacakan oleh majelis hakim," katanya.
Vonis untuk Juliari Batubara ini lebih berat dibandingkan tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK.
Politisi PDI Perjuangan itu divonis 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 14.597.450.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas.
“Bila barta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.