Juliari Batubara Minta Dibebaskan: Akhirilah Penderitaan Kami
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/8/2021)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 berlanjut.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Juliari Batubara hadir melalui video conference dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Juliari meminta dibebaskan dari dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Dia meminta majelis hakim untuk memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut.
Demikian permintaan politikus PDIP itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan pada Senin (9/8/2021).
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.
Juliari mengatakan, bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada kondisi keluarganya. Apalagi, Juliari merasa perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah bagi anaknya.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari.
Lebih lanjut, Juliari mengaku, dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan," katanya.
"Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi."
Baca juga: Juliari Batubara Akui Ini Penyebab Dia Terjerat Korupsi Bansos, Hakim: Waduh Fatal Itu
Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Berikut Jabatan Terakhir Pinangki
Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun dan Diminta Ganti Rp 9,6 M, Terbukti Korupsi Kasus Suap Ekspor Benur
Ia pun menuturkan, dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Karena latar belakang itulah, kata dia, yang membuatnya bersikap kooperatif pada KPK.
"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujar Juliari.
"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini."
Diketahui, Juliari Batubara dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.