Gus Nur Dibebaskan
Gus Nur Dibebaskan Setelah Ditahan di Rutan Bareskrim, Jaksa Bilang Masa Pidana Sudah Habis
Berita Nasional - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri karena terkait kasus ujaran kebencian
Pernyataan Gus Nur yang dinilai menghina, saat mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp50 juta terhadap Gus Nur, pada 30 Maret 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Fakta Persidangan, Yaqut Cholil Qoumas Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi
Baca juga: Refly Harun Terancam Penjara Gegara Omongan Gus Nur, Polisi Cari Bukti Ujaran Kebencian pada NU
Baca juga: Gus Nur dan Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Dirawat di RS Polri Bersama Lima Tahanan