Gus Nur dan Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Dirawat di RS Polri Bersama Lima Tahanan

Tujuh tahanan Bareskrim Polri lainnya dinyatakan positif terpapar Covid-19. Dua diantaranya aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jumhur Hidayat diperiksa Direktorat Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yag ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja/Omnibus Law. 

Aktivis KAMI Gus Nur dan Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Dirawat di RS Polri Bersama Lima Tahanan Lain

TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh tahanan Bareskrim Polri lainnya dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Dua diantaranya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, ketujuh tahanan pun dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Tujuh tahanan DitipidSiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," ucap Argo dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020) malam.

Baca juga: Dipanggil Jenderal Andika ke Jakarta dan Diajak Naik MRT, Ahmad Lina Akhirnya Jadi Perwira Pertama

Baca juga: Banser Ancam Laporkan Ustaz Maheer ke Polisi, Karena Dianggap Hina Habib Luthfi

Baca juga: Ramalan Shio Senin 16 November 2020 - Shio Tikus Hari yang Sabgat Malas, Shio Ular Disukai

Diketahui, Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara, Jumhur adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Deklarator KAMI, Anton Permana (tengah), Jumhur Hidayat (kiri), dan Syahganda Nainggolan (kanan), saat rilis pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Deklarator KAMI, Anton Permana (tengah), Jumhur Hidayat (kiri), dan Syahganda Nainggolan (kanan), saat rilis pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (ist)

Sedangkan lima tahanan lainnya yakni, Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri, Kewa Siba, dan Drelia Wangsih.

Juliana, Novita, dan Wahyu terjerat kasus serupa dengan Jumhur. Ketiganya diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian dan hasutan hingga membuat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan berujung rusuh.

Baca juga: Kembali Diungkit Kasus Prostitusi Nikita Mirzani, Digerebek Tahun 2015, Pernah Berniat Jual Diri

Baca juga: Merasa Dihina, Nikita Mirzani Akan Lapor Pencemaran Nama Baik Siang Ini, Siapa yang Dilaporkan?

Baca juga: Ajun Perwira Sering Digempur Jennifer Jill Malam-malam, Nikita Mirzani: Ewitwut Enaknya Kapan

Kemudian, Kewa Siba tersandung kasus penipuan. Terakhir, Drelia Wangsih mendekam di penjara karena perkara penipuan penjualan logal mulia secara daring.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Covid-19", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved