Refly Harun Terancam Penjara Gegara Omongan Gus Nur, Polisi Cari Bukti Ujaran Kebencian pada NU
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun diambang masalah dan terancam pidana penjara jika tuduhan Nahdlatul Ulama (NU) terbukti.
Refly Harun Terancam Penjara Gegara Omongan Gus Nur, Polisi Cari Bukti Ujaran Kebencian pada NU
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun diambang masalah dan terancam pidana penjara jika tuduhan Nahdlatul Ulama (NU) terbukti.
Bareskrim Polri mengaku melanjutkan laporan dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menurut polisi diduga dilakukan Refly Harun.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut tengah masih dalam tahapan pembuktian awal.
"Tindak lanjut pelaporan RH ke Bareskrim Polri sampai dengan saat ini laporan tersebut masih dalam proses pemenuhan bukti awal yaitu pemeriksaan saksi dan ahli," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai Masuk Angin, Hasil Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik
Baca juga: Inilah Sosok Penerus Syekh Ali Jaber, Wujudkan Cita-cita Ulama Madinah, Mahfud MD Lalu Bilang Begini
Baca juga: Aa Gym Nangis Lihat Jenazah Syekh Ali Jaber Bersih dan Tersenyum Beliau Lebih Dirindukan Allah
Nantinya, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Refly Harun dalam statusnya sebagai terlapor.
Kendati begitu, dia belum membeberkan secara pasti jadwal pemeriksaan Refly Harun.
"Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/12/2020) kemarin.
Laporan itu didaftarkan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya benar," kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut. Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
"Masih dipelajari dulu," tandasnya.

Dalam laporan polisi tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun. Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.