Refly Harun Terancam Penjara Gegara Omongan Gus Nur, Polisi Cari Bukti Ujaran Kebencian pada NU

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun diambang masalah dan terancam pidana penjara jika tuduhan Nahdlatul Ulama (NU) terbukti.

Editor: Teguh Suprayitno
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terancam dipenjara akibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU. 

Refly Harun Terancam Penjara Gegara Omongan Gus Nur, Polisi Cari Bukti Ujaran Kebencian pada NU

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun diambang masalah dan terancam pidana penjara jika tuduhan Nahdlatul Ulama (NU) terbukti.

Bareskrim Polri mengaku melanjutkan laporan dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menurut polisi diduga dilakukan Refly Harun.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut tengah masih dalam tahapan pembuktian awal.

"Tindak lanjut pelaporan RH ke Bareskrim Polri sampai dengan saat ini laporan tersebut masih dalam proses pemenuhan bukti awal yaitu pemeriksaan saksi dan ahli," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai Masuk Angin, Hasil Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik

Baca juga: Inilah Sosok Penerus Syekh Ali Jaber, Wujudkan Cita-cita Ulama Madinah, Mahfud MD Lalu Bilang Begini

Baca juga: Aa Gym Nangis Lihat Jenazah Syekh Ali Jaber Bersih dan Tersenyum Beliau Lebih Dirindukan Allah

Nantinya, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Refly Harun dalam statusnya sebagai terlapor.

Kendati begitu, dia belum membeberkan secara pasti jadwal pemeriksaan Refly Harun.

"Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tukasnya.

Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur di luar PN Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Sujud syukur digelar lantaran Gus Nur tidak ditahan. Usai sujud syukur, massa pendukung menggelar doa bersama. Surya/Ahmad Zaimul Haq.
Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur di luar PN Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Sujud syukur digelar lantaran Gus Nur tidak ditahan. Usai sujud syukur, massa pendukung menggelar doa bersama. Surya/Ahmad Zaimul Haq. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/12/2020) kemarin.

Laporan itu didaftarkan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya benar," kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut. Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

"Masih dipelajari dulu," tandasnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan kekhawatiran pada sistem pemerintahan ke depannya. Yakni mengarah ke jurang otoritarianisme.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan kekhawatiran pada sistem pemerintahan ke depannya. Yakni mengarah ke jurang otoritarianisme. (YouTube Refly Harun)

Dalam laporan polisi tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun. Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved