Refly Harun Terancam Penjara Gegara Omongan Gus Nur, Polisi Cari Bukti Ujaran Kebencian pada NU
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun diambang masalah dan terancam pidana penjara jika tuduhan Nahdlatul Ulama (NU) terbukti.
Editor:
Teguh Suprayitno
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terancam dipenjara akibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU.
Dalam laporan itu, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).
Pelapor menduga Refly melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Masih Cari Bukti Awal untuk Lanjutkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Refly Harun ke NU.