Berita Nasional

Fakta Persidangan, Yaqut Cholil Qoumas Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi

Sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, digelar Selasa (2/2/2021).

Editor: Rahimin
ANSOR NEWS via tribunnews
Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. Fakta Persidangan, Yaqut Cholil Qoumas Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi 

Fakta Persidangan, Yaqut Cholil Qoumas Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, digelar Selasa (2/2/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.

Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Baca juga: DAFTAR Negara-negara Yang Terlilit Utang Dengan China, Diprediksi Mengalami Kebangkrutan

Baca juga: Ada Upaya Kudeta Pihak Luar, AHY Tegaskan Partai Demokrat Tetap Solid, Ingat Pesan Senior di TNI

Baca juga: Dewi Perssik Murka Difitnah Asisten Pribadinya Sendiri: Dikasih Hati Minta Jantung

Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.

Gus Nur ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB.

Jalannya persidangan

Tim Kuasa hukum awalnya mencecar Abdul Rahman terkait video yang diputar, yakni rekaman pembicaraan antara Gus Nur dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.

"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?," tanya tim penasihat hukum.

 Gus Nur
Gus Nur (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur diaggap menghina NU.

"Tentu saja," jawab Abdul.

Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul. Apa tindakan selanjutnya setelah melihat video itu.

Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Gus Nur ke polisi.

Seusai menonton video itu, ia pun mengaku langsung melaporkan kepada Yaqut yang kini telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Agama.

Baca juga: Ternyata Ini Kerjaan Para Wanita saat Pria-pria Bangun Candi Borobudur, Benarkah Badan Besar-besar

Baca juga: Trending Topic Suara Dentumah di Area Malang, Ternyata Bukan dari Gunung Semeru, Lalu darimana?

Baca juga: Selain Jenderal Moeldoko, Ini 4 Nama Tokoh Yang Berencana Ikut Kudeta Partai Demokrat dari AHY

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved