PPKM Jambi

Pengetatan PPKM Kota Jambi, Makan di Restoran dan Usaha Kuliner Tak Dibolehkan, Cuma Bisa Take Away

berita ppkm jambi, selama pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, maka tidak dibolehkan makan dan minum di usaha kuliner tidak dibolehkan.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Istimewa
Wali Kota Jambi Syarif Fasha (kiri) 

Fasha meminta agar kebijakan ini diterapkan dengan baik oleh semua pihak, sehingga pandemi di Kota Jambi segera berakhir.

"Lebih baik kita tutup dulu seminggu. Kalau nanti sudah kondisi jauh lebih baik, semua usaha akhirnya bisa bergerak bebas lagi, tentu tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Fasha.

Makanya bila ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama Pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi ini, akan diberikan sanksi denda hingga cabut izin.

Baca juga: Pemkot Jambi akan Bagikan Sembako Sebelum Pengetatan PPKM Level 4

Bila melanggar untuk pertama kali, akan dikenakan sanksi membayar denda Rp 5 juta.

Selanjutnya, bila melakukan kesalahan yang sama lagi untuk keduakalinya, didenda Rp 10 juta.

"Kalau sampai tiga kali, akan langsung cabut izin usahanya. Ini tujuannya untuk ekonomi kita ke depan bisa lebih baik," terang Fasha.

Dia mengatakan, semua pelanggaran selama PPKM Level 4 ini, akan ditindaklanjuti dengan sidang di tempat.

Sementara untuk ASN, dia mengatakan yang bisa masuk bekerja di kantor hanya yang dinas di kesehatan, kebencanaan, sosial, dan emergency.

"Untuk dinas pendidikan, perizinan, sekretariat daerah, dan dinas lainnya akan WFH. Sebagian besar PNS nanti akan WFH," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jambi memutuskan pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi diberlakukan mulai 23 Agustus 2021.

Saat konfrensi pers, Syarif Fasha mengatakan pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi dilaksanakan 7 hari. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi Mulai 23 Agustus 2021

Baca juga: Satpol PP Batanghari Selama PPKM Level 4 Imbauan Masyarakat untuk Taak Gelar Hajatan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved