PPKM Jambi
Pengetatan PPKM Kota Jambi, Makan di Restoran dan Usaha Kuliner Tak Dibolehkan, Cuma Bisa Take Away
berita ppkm jambi, selama pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, maka tidak dibolehkan makan dan minum di usaha kuliner tidak dibolehkan.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha telah mengeluarkan Instruksi Nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang pengetatan pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi.
Pada Instruksi Wali Kota Jambi yang ditandatangani 20 Agustus 2021 itu, terungkap kegiatan-kegiatan yang dilarang secara lebih detil selama 7 hari terhitung sejak 23 Agustus 2021.
Berdasarkan dokumen yang Tribun dapatkan, selama pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, maka tidak dibolehkan makan dan minum di usaha kuliner, baik di warung, rumah makan, restoran, dan yang sejenisnya.
Berikut ketentuan yang dikeluarkan untuk rumah makan, kafe, restoran, warung, dan usaha kuliner lainnya.
1. Pelaksanaan makan dan minum di tempat untuk sementara waktu ditiadakan.
2. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB:
3. Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri hanya menerima order makanan pesan antaratau take away, dan tidak menerima makan ditempat.
Layanan pesan antar atau take away bisa dilayani hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada ada di lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima order makanan pesan-antar atau dibawa pulang atau delivery take away, dan tidak menerima makan di tempat.
Baca juga: Ini Titik Penyekatan di Pintu Masuk Kota Jambi Saat PPKM Level 4
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup Sementara kecuali akses untuk menuju restoran/rumah makan dan kafe atau supermarket dan swalayan.
Dalam instruksi ini disebutkan, bahwa semua yang termaktub dalam kebijakan ini berdasarkan rapat dengan Forkopimda dan assesment dari Kementerian Dalam Negeri 18 Agustus 2021.
Instruksi wali kota ini tidak hanya menyangkut usaha kuliner tapi juga kegiatan lainnya termasuk kegiatan di rumah ibadah.
Dalam instruksi disebutkan, dalam rumah ibadah hanya maksimal 25 persen atau 30 orang.
Selain itu tidak diperbolehkan adanya kegiatan akad nikah dan resepsi pernikahan selama pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi.
Pada saat konfrensi pers beberapa hari lalu, Wali Kota Jambi Sya Fasha sudah mengatakan karyawan pada bisnis yang terpaksa tutup, akan memberikan bantuan sembako.