PPKM Jambi

Pengetatan PPKM Jambi, Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan Dilarang

berita ppkm jambi. Dalam instruksi wali kota ini, disebutkan kegiatan di dalam rumah ibadah dibolehkan tapi maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
DOK TRIBUN JAMBI
Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, mulai 23 Agustus 2021 

Berikut ketentuan yang dikeluarkan untuk rumah makan, kafe, restoran, warung, dan usaha kuliner lainnya berdasarkan instruksi wali kota.

1. Pelaksanaan makan dan minum di tempat untuk sementara waktu ditiadakan.

2. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB:

3. Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri hanya menerima order makanan pesan antaratau take away, dan tidak menerima makan di tempat.

Baca juga: Titik Penyekatan Masuk dan di Dalam Kota Jambi mulai 23 Agustus 2021

Layanan pesan antar atau take away bisa dilayani hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada ada di lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima order makanan pesan-antar atau dibawa pulang atau delivery take away, dan tidak menerima makan di tempat.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup Sementara kecuali akses untuk menuju restoran/rumah makan dan kafe atau supermarket dan swalayan.

Baca juga: Pengetatan PPKM Kota Jambi, Makan di Restoran dan Usaha Kuliner Tak Dibolehkan, Cuma Bisa Take Away

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved