PPKM Jambi

Pengetatan PPKM Jambi, Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan Dilarang

berita ppkm jambi. Dalam instruksi wali kota ini, disebutkan kegiatan di dalam rumah ibadah dibolehkan tapi maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
DOK TRIBUN JAMBI
Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, mulai 23 Agustus 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagaimana pelaksanaan ibadah selama pengetatan PPKM Kota Jambi yang dimulai 23 Agustus 2021?

Instruksi Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi baru saja dirilis.

Dalam instruksi wali kota ini, disebutkan kegiatan di dalam rumah ibadah dibolehkan, tapi maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang.

Sementara untuk acara pernikahan dan akad nikah dan resepsi pernikahan, tidak dibolehkan selama pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi ini.

Selain itu untuk kegiatan keagamaan sepeti takziah, yasinan, pengajian, cukuran, lamaran, acara adat yang mengumpulkan banyak orang, ditiadakan juga untuk sementara waktu.

Untuk kegiatan seminar, rapat, wisuda, dan pertemuan luring, ditutup untuk sementara waktu.

Sektor yang Dilarang Beroperasi

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi itu ditandatangani 20 Agustus 2021, disebutkan kegiatan yang dilarang.

Berikut daftar usaha yang dilarang beroperasi mulai 23 Agustus 2021, selama 7 hari.

Baca juga: Pengetatan PPKM Jambi, Inilah Daftar Sektor Usaha yang Dilarang Beroperasi Mulai 23 Agustus 2021

Toko pakaian, toko sepatu dan sandal, konter HP, toko elektronik, toko pakaian.

Toko perlengkapan olahraga, toko buku, usaha foto copy, toko spare part onderdil, pedagang kaki lima non makanan.

Toko kelontong non kebutuhan pokok, pangkas rambut atau barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas.

Pasar batik, bengkel kecil, showroom kendaraan bermotor dan yang sejenis.

Dalam instruksi ini disebutkan, bahwa semua yang termaktub dalam kebijakan ini berdasarkan rapat dengan Forkopimda dan assesment dari Kementerian Dalam Negeri 18 Agustus 2021.

Bagaimana dengan usaha kuliner?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved