PPKM Jambi

Pengetatan PPKM Jambi, Inilah Daftar Sektor Usaha yang Dilarang Beroperasi Mulai 23 Agustus 2021

Daftar toko usaha yang dilarang beroperasi selama ppkm level 4 kota jambi mulai 23 Agustus 2021.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Istimewa
Tugu Keris di Kota Jambi. Selama Pengetatan PPKM Kota Jambi, kawasan Tugu Keris akan dilarang jadi lokasi berjualan dan aktivitas yang mengundang keramaian 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha baru saja keluarkan Instruksi Nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi.

Instruksi Wali Kota Jambi itu ditandatangani 20 Agustus 2021, dan disebutkan kegiatan yang dilarang maupun dibolehkah.

Berdasarkan dokumen yang Tribun dapatkan, inilah daftar usaha yang dilarang beroperasi mulai 23 Agustus 2021, selama 7 hari.

1. Toko pakaian

2. Toko sepatu dan sandal

3. Konter HP

4. Toko elektronik

5. Toko pakaian

6. Toko perlengkapan olahraga

Baca juga: Pengetatan PPKM Kota Jambi, Makan di Restoran dan Usaha Kuliner Tak Dibolehkan, Cuma Bisa Take Away

7. Toko buku

8. Usaha foto copy

9. Toko spare part onderdil

10. pedagang kaki lima non makanan

11. Toko kelontong non kebutuhan pokok

12. Pangkas rambut atau barbershop

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved