PPKM Jambi
Pengetatan PPKM Jambi, Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan Dilarang
berita ppkm jambi. Dalam instruksi wali kota ini, disebutkan kegiatan di dalam rumah ibadah dibolehkan tapi maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagaimana pelaksanaan ibadah selama pengetatan PPKM Kota Jambi yang dimulai 23 Agustus 2021?
Instruksi Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi baru saja dirilis.
Dalam instruksi wali kota ini, disebutkan kegiatan di dalam rumah ibadah dibolehkan, tapi maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang.
Sementara untuk acara pernikahan dan akad nikah dan resepsi pernikahan, tidak dibolehkan selama pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi ini.
Selain itu untuk kegiatan keagamaan sepeti takziah, yasinan, pengajian, cukuran, lamaran, acara adat yang mengumpulkan banyak orang, ditiadakan juga untuk sementara waktu.
Untuk kegiatan seminar, rapat, wisuda, dan pertemuan luring, ditutup untuk sementara waktu.
Sektor yang Dilarang Beroperasi
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi itu ditandatangani 20 Agustus 2021, disebutkan kegiatan yang dilarang.
Berikut daftar usaha yang dilarang beroperasi mulai 23 Agustus 2021, selama 7 hari.
Baca juga: Pengetatan PPKM Jambi, Inilah Daftar Sektor Usaha yang Dilarang Beroperasi Mulai 23 Agustus 2021
Toko pakaian, toko sepatu dan sandal, konter HP, toko elektronik, toko pakaian.
Toko perlengkapan olahraga, toko buku, usaha foto copy, toko spare part onderdil, pedagang kaki lima non makanan.
Toko kelontong non kebutuhan pokok, pangkas rambut atau barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas.
Pasar batik, bengkel kecil, showroom kendaraan bermotor dan yang sejenis.
Dalam instruksi ini disebutkan, bahwa semua yang termaktub dalam kebijakan ini berdasarkan rapat dengan Forkopimda dan assesment dari Kementerian Dalam Negeri 18 Agustus 2021.
Bagaimana dengan usaha kuliner?
Berikut ketentuan yang dikeluarkan untuk rumah makan, kafe, restoran, warung, dan usaha kuliner lainnya berdasarkan instruksi wali kota.
1. Pelaksanaan makan dan minum di tempat untuk sementara waktu ditiadakan.
2. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB:
3. Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri hanya menerima order makanan pesan antaratau take away, dan tidak menerima makan di tempat.
Baca juga: Titik Penyekatan Masuk dan di Dalam Kota Jambi mulai 23 Agustus 2021
Layanan pesan antar atau take away bisa dilayani hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada ada di lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima order makanan pesan-antar atau dibawa pulang atau delivery take away, dan tidak menerima makan di tempat.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup Sementara kecuali akses untuk menuju restoran/rumah makan dan kafe atau supermarket dan swalayan.
Baca juga: Pengetatan PPKM Kota Jambi, Makan di Restoran dan Usaha Kuliner Tak Dibolehkan, Cuma Bisa Take Away