PPKM Jambi

Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, PKL dan Bisnis Kuliner Tetap Bisa Jualan, Toko Baju Harus Tutup

Apakah PKL dan pelaku usaha kuliner di Kota Jambi masih bisa beroperasi selama pengetatan PPKM Level 4? aktivitas bisnis kuliner tetap diperbolehkan

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HASBI SABIRIN
Pemeriksaan warga yang masuk ke Jambi, baru-baru ini. Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi dilaksanakan mulai 23 Agustus 2021, semua yang masuk Kota Jambi akan diperiksa kepentingannya. 

Wali Kota Jambi, Sya Fasha mengatakan masyarakat di luar Kota Jambi masih boleh masuk ke Kota Jambi.

Namun ada syaratnya dan kepentingannya juga harus penting.

"Boleh masuk untuk keperluan yang essensial, seperti belanja dan keperluan pelayanan emergency," kata dia.

Namun bila kedatangannya ke Kota Jambi tidak penting akan diminta untuk pulang.

Baca juga: 179 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Jaga di Perbatasan Saat Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi

Adapun syarat masuk ke Kota Jambi adalah minimal telah vaksin.

"Atau punya surat rapid tes antigen dengan hasil non reaktif," kata Wali Kota Jambi.

Kegiatan Dibatasi

Pada saat konfrensi pers, Fasha mengatakan aktivitas yang bersifat kemalangan, hanya boleh diikusi oleh keluarga satu garis.

Selain itu kegiatan pesta resepsi pernikahan tidak diperolehkan, izinnya tidak akan dikeluarkan pemerintah.  

Selanjutnya angkutan umum tetap beroperasi, tapi sopir adalah yang sudah divaksin.

Selama PPKM Level 4 Kota Jambi, ojek online tetap diperbolehkan beroperasi.

Sementara untuk pengguna mobil pribadi, maksimal tiga orang di dalamnya, termasuk sopir mobil itu.

Baca juga: Pedagang di Kota Jambi Mengeluh Terdampak PPKM Level 4, Mulai Senin Diminta Tutup

Baca juga: Selama Pengetatan di Kota Jambi, PKL dan Pelaku Usaha Kuliner Boleh Dibuka dengan Ketentuan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved