PPKM Jambi

Selama Pengetatan di Kota Jambi, PKL dan Pelaku Usaha Kuliner Boleh Dibuka dengan Ketentuan

Berita Kota Jambi - Untuk pedagang kaki lima (PKL), dan atau pelaku usaha kuliner di Kota Jambi boleh beroperasi selama pengetatan PPKM level 4

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
DOK TRIBUN JAMBI
Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, mulai 23 Agustus 2021. Selama Pengetatan di Kota Jambi, PKL dan Pelaku Usaha Kuliner Boleh Dibuka dengan Ketentuan  

Selama Pengetatan di Kota Jambi, PKL dan Pelaku Usaha Kuliner Boleh Dibuka dengan Ketentuan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk pedagang kaki lima (PKL), dan atau pelaku usaha kuliner di Kota Jambi boleh beroperasi selama pengetatan PPKM level 4.

Hal itu dikatakan Hendra, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Jambi.

Menurutnya, saat pengetatan, dan masa penyekatan PKL dan usaha kuliner masih boleh beroperasi.

Namun, operasional para pelaku usaha tersebut dengan ketentuan waktu, dan lokasi.

Pedagang kuliner, dan PKL masih diperbolehkan buka dari pagi hingga pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat, dan 21.00 untuk pelayanan take away.

Jika pedagang kuliner, dan atau PKL yang berjualan di area publik atau fasilitas umum saat berlakunya kebijakan ini maka tidak diperbolehkan buka.

Kecuali pedagang tersebut buka di spot tertentu, selain di area publik atau fasilitas umum.

"Misalnya di depan rumah sendiri, punya lapak sendiri, atau sewa tempat sendiri," jelas Hendra, Jumat (20/8/2021).

Area publik yang dimaksud di atas yaitu Tugu Keris, Taman Remaja, Taman Jomblo, Danau Sipin, Taman Anggrek, dan Tanggo Rajo.

Kemudian, yang akan dibatasi yaitu aktivitas pelaku usaha atau sektor usaha dalam kategori non esensial.

Kategori non esensial yaitu seperti toko pakaian, perabot, sepatu, perhiasan, dan elektronik.

Selanjutnya, sektor kritikal akan tetap beroperasi karena kebutuhan yang memang mendesak.

Kategorinya masuk dalam hal yang bergerak pada bidang energi, keamanan, kesehatan, dan penanggulangan bencana.

PPKM pengetatan bersamaan dengan penyekatan Kota Jambi memiliki konsep.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved