PPKM Jambi

Selama Pengetatan di Kota Jambi, PKL dan Pelaku Usaha Kuliner Boleh Dibuka dengan Ketentuan

Berita Kota Jambi - Untuk pedagang kaki lima (PKL), dan atau pelaku usaha kuliner di Kota Jambi boleh beroperasi selama pengetatan PPKM level 4

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
DOK TRIBUN JAMBI
Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, mulai 23 Agustus 2021. Selama Pengetatan di Kota Jambi, PKL dan Pelaku Usaha Kuliner Boleh Dibuka dengan Ketentuan  

Yaitu penjagaan di batas Kota Jambi yang akan menjadi satu di antara konsernnya.

Sedangkan posko penyekatan yaitu ada di Simpang Rimbo, Aur Duri I, Aur Duri II, Paal 11, dan jalan alternatif lain untuk keluar masuk Kota Jambi.

179 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Jaga di Perbatasan Saat Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi

Ini Titik Penyekatan di Pintu Masuk Kota Jambi Saat PPKM Level 4

Pemkot Jambi akan Bagikan Sembako Sebelum Pengetatan PPKM Level 4

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved