PPKM Jambi
Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, PKL dan Bisnis Kuliner Tetap Bisa Jualan, Toko Baju Harus Tutup
Apakah PKL dan pelaku usaha kuliner di Kota Jambi masih bisa beroperasi selama pengetatan PPKM Level 4? aktivitas bisnis kuliner tetap diperbolehkan
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apakah PKL dan pelaku usaha kuliner di Kota Jambi masih bisa beroperasi selama pengetatan PPKM Level 4 yang berlangsung mulai 23 Agustus 2021?
Hendra, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Jambi menyebut aktivitas bisnis kuliner tetap diperbolehkan Pemkot di masa pengetatan PPKM yang berlangsung 7 hari.
Untuk makan di tempat bisa dilayani sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara take away diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Namun PKL yang berjualan di ruang publik seperti di Taman Tugus Keris, Ancol, dan kawasan sejenis, tidak diperbolehkan berjualan.
Sementara yang berjualan di depan rumah sendiri atau di kios milik pribadi, masih diperbolehkan.
"Selain yang jualan di area publik atau fasilitas umum boleh. Misalnya di depan rumah sendiri, atau sewa tempat," kata Hendra, Jumat (20/8/2021).
Sementara yang benar-benar tidak dibolehkan untuk beroperasi adalah sektor yang tidak termasuk pada kategori esensial.
Hendra mencontohkan pada toko pakaian, semuanya bisnis pakaian di Kota Jambi wajib tutup sementara.
Baca juga: Ini Titik Penyekatan di Pintu Masuk Kota Jambi Saat PPKM Level 4
Demikian juga dengan toko perabot, toko sepatu, toko perhiasan, dan elektronik.
Sementara bisnis yang berkaitan dengan sembako dan obat-obatan dan layanan kesehatan bisa beroperasi.
Demikian juga dengan yang masuk kategori sektor kritikal seperti bidang energi, keamanan, kesehatan, dan penanggulangan bencana, bisa beroperasi.
Pengetatan PPKM KOta Jambi akan berlangsung mulai 23 Agustus 2021, dan dibarengi dengan penyekatan.
Areal batas kota akan dijaga arus keluar masuk orang.
Adapun pos penjagaan akan dibuat di Simpang Rimbo, Jembatan Aur Duri 1, Jembatan Aur Duri II, dan Paal XI.
Wali Kota Jambi, Sya Fasha mengatakan masyarakat di luar Kota Jambi masih boleh masuk ke Kota Jambi.
Namun ada syaratnya dan kepentingannya juga harus penting.
"Boleh masuk untuk keperluan yang essensial, seperti belanja dan keperluan pelayanan emergency," kata dia.
Namun bila kedatangannya ke Kota Jambi tidak penting akan diminta untuk pulang.
Baca juga: 179 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Jaga di Perbatasan Saat Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi
Adapun syarat masuk ke Kota Jambi adalah minimal telah vaksin.
"Atau punya surat rapid tes antigen dengan hasil non reaktif," kata Wali Kota Jambi.
Kegiatan Dibatasi
Pada saat konfrensi pers, Fasha mengatakan aktivitas yang bersifat kemalangan, hanya boleh diikusi oleh keluarga satu garis.
Selain itu kegiatan pesta resepsi pernikahan tidak diperolehkan, izinnya tidak akan dikeluarkan pemerintah.
Selanjutnya angkutan umum tetap beroperasi, tapi sopir adalah yang sudah divaksin.
Selama PPKM Level 4 Kota Jambi, ojek online tetap diperbolehkan beroperasi.
Sementara untuk pengguna mobil pribadi, maksimal tiga orang di dalamnya, termasuk sopir mobil itu.
Baca juga: Pedagang di Kota Jambi Mengeluh Terdampak PPKM Level 4, Mulai Senin Diminta Tutup
Baca juga: Selama Pengetatan di Kota Jambi, PKL dan Pelaku Usaha Kuliner Boleh Dibuka dengan Ketentuan