PPKM Jambi

Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, PKL dan Bisnis Kuliner Tetap Bisa Jualan, Toko Baju Harus Tutup

Apakah PKL dan pelaku usaha kuliner di Kota Jambi masih bisa beroperasi selama pengetatan PPKM Level 4? aktivitas bisnis kuliner tetap diperbolehkan

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HASBI SABIRIN
Pemeriksaan warga yang masuk ke Jambi, baru-baru ini. Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi dilaksanakan mulai 23 Agustus 2021, semua yang masuk Kota Jambi akan diperiksa kepentingannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apakah PKL dan pelaku usaha kuliner di Kota Jambi masih bisa beroperasi selama pengetatan PPKM Level 4 yang berlangsung mulai 23 Agustus 2021?

Hendra, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Jambi menyebut aktivitas bisnis kuliner tetap diperbolehkan Pemkot di masa pengetatan PPKM yang berlangsung 7 hari.

Untuk makan di tempat bisa dilayani sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sementara take away diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Namun PKL yang berjualan di ruang publik seperti di Taman Tugus Keris, Ancol, dan kawasan sejenis, tidak diperbolehkan berjualan.

Sementara yang berjualan di depan rumah sendiri atau di kios milik pribadi, masih diperbolehkan.

"Selain yang jualan di area publik atau fasilitas umum boleh. Misalnya di depan rumah sendiri, atau sewa tempat," kata Hendra, Jumat (20/8/2021).

Sementara yang benar-benar tidak dibolehkan untuk beroperasi adalah sektor yang tidak termasuk pada kategori esensial.

Hendra mencontohkan pada toko pakaian, semuanya bisnis pakaian di Kota Jambi wajib tutup sementara.

Baca juga: Ini Titik Penyekatan di Pintu Masuk Kota Jambi Saat PPKM Level 4

Demikian juga dengan toko perabot, toko sepatu, toko perhiasan, dan elektronik.

Sementara bisnis yang berkaitan dengan sembako dan obat-obatan dan layanan kesehatan bisa beroperasi.

Demikian juga dengan yang masuk kategori sektor kritikal seperti bidang energi, keamanan, kesehatan, dan penanggulangan bencana, bisa beroperasi.

Pengetatan PPKM KOta Jambi akan berlangsung mulai 23 Agustus 2021, dan dibarengi dengan penyekatan.

Areal batas kota akan dijaga arus keluar masuk orang.

Adapun pos penjagaan akan dibuat di Simpang Rimbo, Jembatan Aur Duri 1, Jembatan Aur Duri II, dan Paal XI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved