PPKM Jambi

Pengetatan PPKM Kota Jambi Sudah di Depan Mata, Bisnis Non Esensial Diwajibkan Tutup

Pemberlakuan pengetatan PPKM di Kota Jambi diperkirakan mulai 23 desember 2021. Kota Jambi akan lockdown dua minggu.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/MONANG WIDYOKO
Penyerahan bantuan sembako dari Pemprov Jambi ke Pemkot Jambi senilai Rp 4,5 miliar yang akan didistribusikan kepada warga terdampak pengetatan PPKM Kota Jambi 

Cukupkah bantuan sembako sebanyak 30 ribu paket yang masing-masing bernilai sekitar Rp 150 ribu itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang diperkirakan 2 minggu?

Arief pun menjawab ragu. "Mengenai kecukupan kami tidak bisa komentar juga, cukup tidak cukup tergantung makannya," katanya.

Pemerintah Provinsi Jambi sudah menyerahkan bantuan secara simbolis, yang diserahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Bantuan ini diserahkan Gubernur kepada Wali Kota Jambi pada Rabu (18/8/2021), di Kantor Camat Telanaipura.

"Saat ini kita serahkan bantuan kepada Kota Jambi untuk 30 ribu warga yang perlu dibantu," kata Al Haris.

Ia mengaku, saat ini jumlah yang dipersiapkan pihak penyedia sembako itu masih kurang.

Sehingga masih harus menunggu sekitar 2 atau 3 hari untuk didistribusikan.

"Saat ini memang pihak toko tengah mempersiapkan dan menunggu dua hari lagi baru siap," terangnya.

Setelah pembagian, ucapnya, akan mulai dilakukan pengetatan dan juga penyekatan.

Lanjutnya, pemprov dan pemkot Jambi tidak ingin masyarakat kehabisan bahan pangan saat pemberlakuan pengetatan.

"Karena pasti banyak yang terdampak dari pengetatan ini. Oleh karena itu, bapak wali kota menginginkan sembako dibagikan semua, baru diberlakukan (pengetatan)," katanya.

Baca juga: Pemprov Jambi Serahkan 30 Ribu Paket Sembako ke Pemkot Jambi, Al Haris: Dua Hari Lagi Dibagikan

Baca juga: Pemkot Jambi Mulai Edukasi dan Distribusi Paket Sembako untuk Persiapkan Penyekatan

Baca juga: Kepala Puskesmas Klarifikasi Wanita Hamil Meninggal di Ambulans Saat Terjebak Macet Tanjabtim Jambi

(Tribunjambi.com/Widyoko/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved