Jadi Buronan Polisi, Oknum ASN Merangin Ini Tetap Terima Gaji Setiap Bulan
Zulfahmi, oknum ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Merangin jadi buronan polisi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Zulfahmi, oknum ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Merangin jadi buronan polisi.
Zulfahmi jadi buronan Polres Merangin karena diduga sebagai pemilik alat berat untuk aktivitas PETI.
Meski jadi buronan polisi, Zulfahmi tetap terima gaji setiap bulan sebagai ASN.
Mengalirnya uang negara untuk pria tersebut dibenarkan Bendahara Gaji Sekretariat Daerah Merangin, Mediana.
"Bulan agustus ini dia (Zulfahmid) masih terima gaji sebagai ASN," kata Mediana singkat, Rabu (18/8/2021)
Untuk diketahui, sembilan dari sebelas pekerja PETI yang diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka di Kecamatan Nalotantan awal Juni 2021 lalu.
Terduga pemilik alat berat (Eskavator) untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merek Liugong itu yakni Zulfahmi.
Selain terkait kasus PETI, Pemkab Merangin juga meminta Zulfahmi untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta.
Baca juga: Pilkades Serentak Ditunda, Bupati Masnah Sebut Alasannya
Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Sembako untuk 2 Minggu Pengetatan PPKM Level 4, Tapi
Baca juga: Tiga Tiang Listrik di Maro Sebo Ilir Roboh Disapu Hujan Angin
Pengembalian uang negara ini dilakukan, terkait tidak selesainya tugas belajar strata 3 (S3) yang dilakoninya sejak 2014 lalu. Padahal tugas belajar tersebut dibiayai oleh negara. Saat ini, SK tugas belajar tersebut sudah dicabut. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)