Wali Kota Jambi Larang Dinkes dan RS Beli Alat Testing Covid-19 Online
Dinas Kesehatan maupun rumah sakit di Kota Jambi dilarang membeli alat-alat testing Covid-19 online.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Dinas Kesehatan maupun rumah sakit di Kota Jambi dilarang membeli alat-alat testing Covid-19 online.
Hal tersebut sesuai instruksi Syarif Fasha, Wali Kota Jambi.
"Tetapi pembelian menggunakan distributor Alkes yang memang sudah ditentukan oleh pemerintah," kata Fasha, Selasa (17/08/2021).
Tujuannya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bakal terjadi.
Karena, pihaknya tidak tahu kalau penjualan alat kesehatan secaea daring itu seperti apa nanti isinya.
"Bukannya kita berpikiran negatif terhadap online untuk menjual alkes alat testing, dan lain sebagainya," ucap dia.
Sehingga lebih waspada untuk penggunaan alat kesehatan testing Covid-19.
Lebih lanjut, tarif testing PCR di Labkesda Kota Jambi saat ini sudah turun menjadi 500 ribu rupiah.
Dari tarif sebelumnya 600 ribu rupiah, dan tarif awal sekali, saat Labkesda Kota Jambi baru dibangun yaitu 900 ribu rupiah.
Sedangkan untuk klinik dan atau Faskes swasta juga diinstruksikan dengan harga yang sama.
Baca juga: Simbol Perjuangan Warga Batanghari, Tugu Juang 45 Justru Tak Terawat
Baca juga: Pemda Niat Pinjam Rp 300 Miliar, Fraksi di DPRD Batanghari Tolak Pembangunan Gedung Baru
Baca juga: Kapolres Sarolangun Tegas, Warga Dilarang Gelar Hajatan dan Lomba 17 Agustus di Tengah Pandemi
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)