Kayu Ilegal

Pemodal Kayu Gergajian Ilegal Yang Ditangkap di Jambi Akhirnya Ditahan di Polda Riau

Berita Jambi - W (41) Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka.

Editor: Rahimin
istimewa
W (baju oranye) Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka. 

Pemodal Kayu Gergajian Ilegal Yang Ditangkap di Jambi Ditahan di Polda Riau

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menetapkan W (41) Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka.

Saat ini W ditahan di Polda Riau.

Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal. Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

W berdomisili di Jalan Karya Mandiri,RT 001 RW 012 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berawal dari pengamanan 1 truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak ± 9 meter kubik saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, pada 27 Juni 2021 sekira pukul 01.15 WIB.

Setelah diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, plus pemeriksaan Sawmill CV BEA, yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Propinsi Riau, sebelum menetapkan W sebagai tersangka.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi.(tribunjambi/*)

BREAKING NEWS Polda Jambi Amankan 5 Truk Kayu Ilegal, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Bandara Sultan Thaha Dari Masa Ke Masa, Bandara Tertua di Provinsi Jambi

Sudah 6.625 Warga Kota Jambi Sembuh Dari Covid-19, Hari Ini Bertambah 111 Orang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved