Tim Abdimas Universitas Jambi Ingin Pelajar Bijak Menggunakan Media Sosial
Tim Abdimas (Pengabdian Kepada Masyarakat) Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi adakan Abdimas secara daring.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Abdimas (Pengabdian Kepada Masyarakat) Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi adakan Abdimas secara daring (zoom meating) pada 4 Agustus 2021.
Kegiatan yang bertema Bijak Menggunakan Media Sosial Pada Era New Normal ini diketua oleh Latifah Amir, S.H., M.H. dan beranggotakan Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum., Fitria, S.H., M.H., Rustian Mushawirya, S.H., M.H., dan Eko Nuriyatman, S.H., M.H.
Dikarenakan status Kota Jambi yang masuk kedalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kegiatan ini diselenggarakan secara daring bersama SMP Negeri 6 Kota Jambi.
Sebanyak 35 Siswa dan siswi yang terdiri dari Kelas VIII dan Kelas IX mengikuti kegiatan ini.
Latifah Amir, Ketua Abdimas mengatakan, perkembangan media sosial saat ini sudah tidak terbatas lagi pada bentuk komunikasi dengan menggunakan bahasa verbal saja, tapi juga sudah sampai pada ekspresi muka, lukisan, seni dan teknologi. Karena itu media sosial saat ini memberikan andil yang sangat besar pada kehidupan sosial saat ini.
"Dengan adanya media sosial sebagai salah satu bentuk teknologi informasi serta komunikasi, telah mampu merubah perilaku dari manusia yang menggunakan media sosial dan teknologi tersebut," ujarnya baru-baru ini.
Terlebih lagi pada masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat ini yang banyak menggunakan aplikasi dan fitur dalam teknologi seperti GoogleClassRoom, Zoom Cloud Meeting, Cisco Webex, YouTube dan media sosial lainnya yang dapat memudahkan pembelajaran jarak jauh di tengah wabah Covid-19.
Dengan keadaan saat ini pelajar dituntut untuk dapat lebih cerdas didalam menggunakan media sosial tersebut agar dapat memanfaatkan teknologi dan bukan dimanfaatkan oleh teknologi.
Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum., juga menyampaikan sosial media yang dalam hal ini adalah media online harus mampu mendukung kegiatan interaksi sosial dalam hal menggunakan teknologi dengan basis web.
"Ada tiga ciri-ciri dari media sosial, yaitu pesan yang disampaikan cenderung tidak ditujukan secara khusus, kecepatan pengiriman pesan dan kebebasan dari penyampaian pesan tersebut maka dari itu dapat menimbulkan dampak dari media sosial seperti terdapatnya kebebasan yang tidak terbatas, tingkat pergaulan/pertemanan yang sangat luas, memiliki pengetahuan yang sangat luas, serta media sosial ini dapat menimbulkan kecanduan (addiction) kepada pengguna apabila tidak di batasi dalam menggunakan media sosial tersebut," jelasnya.
Baca juga: Polisi Temukan Serbuk Putih Saat Penangkapan Yudhi, Buronan Polres Batanghari Dilumpuhkan
Baca juga: Warga Muarojambi Ketahuan Selundupkan Ponsel ke Lapas, Sengaja Dimasukkan Dalam Lipatan Baju
Baca juga: Soal Insentif Nakes RSUD Raden Mattaher, Pinto Dukung Langkah Gubernur Jambi
Dia juga berharap didalam menggunakan media sosial siswa/i harus dapat mematuhi rambu-rambu yang ada didalam menggunakannya, yaitu rambu-rabu dalam hal kaedah sosial dan kaedah hukum.
Kaedah sosial harus memperhatikan pula Etika Agama dan jika berkaitan dengan kaedah hukum maka hal ini berhubungan erat dengan adanya pengaturan menggunakan media sosial. Siswa/i juga diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial karena ada sangsi hukumnya jika tidak bijaksana dalam menggunakan sosial media.
"Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan jangan sampai gambar maupun konten yang disebarkan mengandung unsur pornografi dan pornoaksi karena apabila terjadi pelanggaran akan menyebabkan sanksi pidana yang akan muncul," pungkasnya.
Siswa/i harus dapat melakukan beberapa hal untuk dapat menghindari sanksi hukum tersebut seperti memilih dan memilah berita/video, membagikan informasi dengan menelusuri terlebih dahulu sumber dari informasi tersebut dan lakukan Kontrol terhadap diri pribadi didalam menggunakan media sosial.

Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2021 Tim Abdimas mendatangi SMP Negeri 6 Kota Jambi untuk dapat bertemu dengan Kepala Sekolah, Pembina OSIS dan beberapa Guru disekolah untuk dapat menyerahkan pelakat kegiatan dan juga memberikan uang penggantian internet kepada siswa/i yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini.