Polisi Temukan Serbuk Putih Saat Penangkapan Yudhi, Buronan Polres Batanghari Dilumpuhkan

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto menampilkan barang bukti yang diamankan saat penangkapan Yuhdi (40) saat jumpa pers di Mapolres Batanghari.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/MUSA WIRA
Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto saat menunjukan senjata api rakitan yang dipakai Yuhdi (40) saat melakukan perlawanan terhadap petugas. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto menampilkan barang bukti yang diamankan saat penangkapan Yuhdi (40) saat jumpa pers di Mapolres Batanghari, Jumat (13/8/2021).

Barang bukti yang ditunjukkan berupa senjata laras panjang yang digunakan Yudhi.

Yuhdi warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu jadi buronan polisi akibat tindak pidana 2015 lalu.

Sudah tercatat ada enam perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari berkat perbuatan pelaku.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto memerintahkan penangkapan Yuhdi sebagai prioritas sejak 28 Juli 2021 lalu.

Kemudian, Tim Gabungan Satreskrim dan Satintel Polres Batanghari berhasil membekuknya di jalan setapak wilayah Desa Mekar Sari, Kamis (12/8/2021) kemarin.

Saat tim melakukan penangkapan, sempat terjadi saling serang dan baku tembak dengan pelaku.

Namun akhirnya Yuhdi dilumpuhkan hingga tewas.

Selama ini pelaku diketahui bersembunyi di kawasan hutan dan perkebunan sawit di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Pria itu juga ditenggarai menguasai senjata jenis pistol dan juga senjata tajam.

Saat polisi berhasil membekuknya sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya sebanyak 14 butir amunisi kaliber 5.56 milimeter.

Satu kaleng kecil berisi peluru senapan angin, satu bilah parang dengan panjang 45 cm bergagang kayu.

Satu surat kuasa khusus penjaga keamanan atas nama Yudhi. Empat jimat berbentuk koin bertuliskan Arab.

Baca juga: Dikenal Bengis dan Beringas, Yudhi Akhirnya Dilumpuhkan Polisi

Baca juga: Ketahuan Selundupkan Ponsel ke Lapas Narkotika, Ini Hukuman Bagi Pengunjung dan Napi

Baca juga: Warga Muarojambi Ketahuan Selundupkan Ponsel ke Lapas, Sengaja Dimasukkan Dalam Lipatan Baju

Baca juga: Harga Sembako di Sarolangun Mulai Merangkak Naik, Pemda Rencanakan Operasi Pasar

Ikat pinggang ada sarung senjata api, enam korek api, uang tunai Rp 1.375 dan dua sendok terbuat dari pipet, tiga dompet kecil, telepon seluler merk nokia warna biru.

Dua plastik klip yang berisi serbuk kristal seberat 1 gram bruto diduga sabu-sabu dan satu plastik besar serta senjata api rakitan panjang, senjata api pendek dan parang.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved