PPKM Jambi

Pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi Dilaksanakan Setelah Bantuan Sembako Disalurkan

Pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi Dilaksanakan Setelah Bantuan Sembako Disalurkan. Waktu dimulainya ppkm level 4 kota jambi mulai 18 agustus 2021

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suang Sitanggang
TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2021 telah dikeluarkaN.

Saat ini Kota Jambi masih berada pada PPKM level 4 zona penyebaran Covid-19.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan akan perketat PPKM dan menurunkan mobilitas masyarakat saat bantuan sembako sudah disalurkan.

Bantuan sembako akan diserahkan kepada para pekerja, pedagang kaki lima, dan masyarakat yang memang tidak mampu.

Pemberian sembako akan dilakukan dimulai dengan tahapan pendataan terlebih dahulu.

"Kami koordinasikan ini dengan pihak provinsi untuk meminta Gubernur Jambi menyanggupi bantuan sembako," kata Fasha, Kamis (12/08/2021).

Sehingga, jika bantuan sembako tersebut sudah didistribusikan, maka akan terapkan pengetatan PPKM Level 4 selama 10-14 hari.

Apabila bantuan sembako tidak diturunkan, Fasha bilang tidak bisa dilakukan pengetatan.

Baca juga: Efek PPKM di Kota Jambi, Kafe dan Coffee Shop Terpaksa Tutup Sampai Jual Aset

Baca juga: Pengetatan PPKM Jambi, Ini Empat Pintu Masuk yang Dijaga Ketat

Sedangkan fluktuasi kasus Covid-19 di Kota Jambi menurun, dan tingkat kesembuhan lebih banyak dari pada tingkat terkonfirmasi.

Masyarakat Kota Jambi pada vaksinasi Covid-19 pertama sudah berada pada angka 46 persen.

Sedangkan vaksinasi Covid-19 kedua sudah di angka 26 persen.

Namun arus masuk ke Kota Jambi masih tinggi, dan akan menjadi perhatian dan pertimbangan.

Instruksi Wali Kota Jambi ini merupakan turunan pelaksana dan amanat Instruksi Mendagri No 30 Tahun 2021.

Informasi yang dihimpun Tribun, saat pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi, hanya sektor usaha esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi.

Di luar dua sektor itu, kemungkinan besar tidak diizinkan beroperasi, atau hanya akan beroperasi dengan lebih terbatas lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved