PPKM Jambi

Pengetatan PPKM Jambi, Ini Empat Pintu Masuk yang Dijaga Ketat

Pintu masuk ke Kota Jambi akan dijaga ketat saat pengetatan PPKM Jambi dilaksanakan. pos penyekatan yang akan dijaga ketat adalah di Pal XI

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HASBI SABIRIN
Pemeriksaan warga yang masuk ke Jambi, Senin (9/8/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pintu masuk ke Kota Jambi akan dijaga ketat saat pengetatan PPKM Jambi dilaksanakan.

Waktu dimulainya pengetatan PPKM Kota Jambi masih belum diputuskan, tapi sempat beredar kabar mulai 18 Agustus 2021.

Adapun empat pintu masuk Kota Jambi yang jadi pos penyekatan yang akan dijaga ketat adalah di Pal XI Batas Kota Jambi dengan Muaro Jambi.

Selanjutnya di Simpang Rimbo, Jembatan Batanghari 1, dan di Jembatan Batanghari 2.

Selain sopir sembako, setiap warga yang memasuki Kota Jambi wajib menunjukkan surat vaksin minimal vaksin pertama pada saat penerapan pengetatan PPKM resmi diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Farouk Alfero.

Dia menyebut setelah resmi diterapkan, warga yang memasuki Kota Jambi akan diperiksa.

Masyarakat yang tidak dapat menunjukkan surat vaksin, tidak akan diperbolehkan untuk masuk ke Kota Jambi.

"Syaratnya harus menunjukkan surat vaksin pertama," kata Farouk, Rabu (11/8/2021) sore.

Baca juga: Pengetatan PPKM di Jambi, Semua Bisnis di Kota Jambi Harus Tutup 14 Hari Kecuali Sektor Esensial

Namun ada pengecualian. "Pengecualian bagi sopir sembako," bilangnya.

Kabag Oops Polresta Jambi, Kompol Farouk Afero menjelaskan, meski belum ada waktu pasti diterapkannya pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi tersebut, namun 4 titik itu menjadi prioritas mengawasi pintu masuk ke Kota Jambi.

"Untuk prioritas ada di empat titik tersebut," kata Farouk.

Ia menegaskan, empat pos yang itu akan diaktifkan jika hasil rapat dari Pemerintah Kota Jambi resmi diumumkan.

"Yang jelas, itu adalah lokasi pos penyekatan antar Kabupaten Kota," bilangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jambi akan menerapkan pengetatan PPKM Level 4.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved