Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Jual Beli Sabu, Dua Pria di Jambi Dihukum 9 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Maizal dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Andreas Eko Prasetyo
IST
ILustrasi - Jenis-jenis narkotika 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara jual sabu, Maizal harus mendekam di penjara selama 9 tahun. Hal itu sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.

Dalam sidang itu, Maizal dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca juga: KPK Tetapkan Paut Syakarin sebagai Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi

Baca juga: Dampak Punishment DAU Merangin Tak Cair, Mashuri Sebut Hal Ini Jadi Penyebabnya

Baca juga: Laga Perdana Barcelona Tanpa Lionel Messi Malam Ini 9 Agustus 2021 Dini Hari Lawan Juventus

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Dia dihukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Pertama.

Selain itu, barang bukti berupa 10,32 gram dan satu unit ponsel juga dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam dakwaan, dia disebut mendapatkan sabu dari seorang berinisial A. Kemudian, seorang bernama Helpiko Saputra menghubunginya untuk membeli sabu sebanyak 1 jie (gram).

Namun, saat di jalan pulang, Helpiko dicegat oleh pihak kepolisian. Darinya, didapati barang bukti 0,73 gram sabu.
Helpiko sendiri sudah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Jelang 17 Agustus, Pembelian Bendera di Merangin Turun Drastis Hingga 50 Persen

Baca juga: KPK Tetapkan Paut Syakarin Jadi Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

Baca juga: Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Ditangkap Penyidik KPK di Tebo

(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Berita lainnya seputar Pengadilan Negeri Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved