Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Suap RPABD Provinsi Jambi

KPK Tetapkan Paut Syakarin sebagai Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi

Kali ini, Paut Syakarin juga dinyatakan sebagai tersangka perkara suap dalam ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov Jambi

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
Paut Syakarin dinyatakan sebagai tersangka perkara suap dalam ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menetapkan empat tersangka pada Juni lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan tersangka perkara suap RAPBD Provinsi Jambi.

Kali ini, Paut Syakarin juga dinyatakan sebagai tersangka perkara suap dalam ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, setelah mencermati berbagai fakta selama proses persidangan, ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara tersebut ketahap Penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status Paud menjadi tersangka.

Baca juga: Dampak Punishment DAU Merangin Tak Cair, Mashuri Sebut Hal Ini Jadi Penyebabnya

Baca juga: Laga Perdana Barcelona Tanpa Lionel Messi Malam Ini 9 Agustus 2021 Dini Hari Lawan Juventus

Baca juga: Jelang 17 Agustus, Pembelian Bendera di Merangin Turun Drastis Hingga 50 Persen

"Mencermati fakta-fakta dipersidangan, kita tetapkan PS (Paut Syakarin) sebagai tersangka atas kasus RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018," kata Ali, Sabtu (8/8/2021) sore.

Katanya, Paut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ini, Paud juga telah dipanggil secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. 

Namun Paut sempat mangkir dari panggilan KPK, sehingga pihaknya melakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 kemarin.

Baca juga: KPK Tetapkan Paut Syakarin Jadi Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

Baca juga: Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Ditangkap Penyidik KPK di Tebo

Paud ditangkap di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah,  Kabupaten Tebo, Jambi.

"Kita berkordinasi dengan Unit Satuan Reskrim Polres Tebo, dan untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Berita lainnya seputar Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved